PPS Mangli Membuka Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024

PPS Mangli Membuka Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024

Hari ini, Senin 11 Desember 2023, PPS Desa Mangli mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024. Berdasarkan pengumuman PPS Mangli dengan nomor 02/PP.04.1-PU/33.05.16.2011/2023 pendaftaran KPPS dibuka mulai 11 - 20 Desember 2023. Jumlah TPS di Desa Mangli sebanyak 7 TPS, sehingga PPS Desa Mangli membutuhkan 49 KPPS untuk kegiatan pemungutan suara Pemilu di Tahun 2024. Peran serta perempuan diharapkan minimal 30% dari jumlah KPPS yang ada.

Sesuai edaran KPU persyaratan menjadi KPPS adalah sebagai berikut :

a.     Warga Negara Indonesia;

b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.     tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.      berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g.     mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.      tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d.   Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3.     tidak menjadi anggota Partai Politik;

4.     tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5.     sehat secara rohani;

6.     bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8.     tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9.     tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10.  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11.  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

12.  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f.     Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g.    Daftar Riwayat Hidup; dan

h.   Pas Foto Berwarna 4x6.

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Mangli sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 (setiap hari pada jam kerja dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB).

 

Alamat                  : Balai Desa Mangli Jalan Puring Km 6 Mangli

Narahubung         : SUNARTO

Kontak                  : 085200282636

Formulir pendaftaran bisa di download dibawah ini

 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter